Lansia Bernama Darmawati Hasibuan Disandera Pria Bersenjata Parang, Pelaku Berhasil Diamankan
Seorang wanita lanjut usia bernama Darmawati Hasibuan menjadi korban penyanderaan oleh seorang pria bersenjata parang di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Aksi menegangkan ini berakhir setelah pelaku berhasil dilumpuhkan oleh polisi bersama warga.

Peristiwa penyanderaan menggegerkan warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa (6/1/2026). Seorang wanita lanjut usia bernama Darmawati Hasibuan, berusia sekitar 60 tahun, disandera oleh seorang pria bersenjata tajam jenis parang di dalam rumahnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan pencurian. Namun aksinya diketahui oleh korban dan warga sekitar. Dalam situasi tersebut, pelaku panik dan kemudian menyandera Darmawati dengan mengalungkan parang ke leher korban, sehingga membuat situasi semakin mencekam.
Aksi penyanderaan tersebut sempat berlangsung cukup lama dan menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga terlihat berkumpul di sekitar lokasi kejadian, sementara aparat kepolisian segera datang untuk mengamankan situasi dan melakukan negosiasi dengan pelaku.
Polisi berupaya menenangkan pelaku agar melepaskan korban tanpa melukai siapa pun. Dalam kondisi tegang tersebut, pelaku beberapa kali mengancam korban dan warga yang mencoba mendekat. Namun berkat kesigapan aparat dan bantuan warga, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Korban, Darmawati Hasibuan, berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat meski mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Ia langsung mendapat pendampingan dan pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Sementara itu, pelaku kini telah diamankan di kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pelaku serta menyelidiki apakah yang bersangkutan terlibat dalam kasus kejahatan lain di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mencegah terjadinya tindak kriminal yang membahayakan keselamatan warga.
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Short Stay Bilderdijk.





