Dari Arena Tenis GBK, Prabowo Kirim Sinyal: 'Kritik Itu Pengaman Demokrasi, Bukan Musuh'
Menanggapi isu militerisme, Presiden Prabowo Subianto justru menempatkan kritik publik sebagai alat pengamanan kekuasaan. Dalam acara Natal Nasional, ia mengajak semua pihak melihat koreksi bukan sebagai serangan, melainkan sistem peringatan dini agar demokrasi tetap sehat.
Bayangkan sebuah negara di mana semua pemimpin merasa paling benar, dan setiap suara yang berbeda dianggap sebagai pengkhianatan. Seram, bukan? Nah, itulah mengapa pernyataan Presiden Prabowo Subianto di acara Natal Nasional 2025 kemarin terdengar seperti angin segar—atau setidaknya, sebuah penegasan ulang tentang prinsip dasar yang sering kita lupa: bahwa kritik itu bukan musuh, melainkan alarm penyelamat.
Di Tennis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Prabowo secara gamblang menanggapi bayang-bayang tudingan yang selama ini mengikutinya: soal isu menghidupkan kembali militerisme. Alih-alih bersikap defensif atau marah, ia justru membalik narasinya. Bagi Prabowo, kritik dan koreksi dari publik adalah bagian dari 'sistem pengamanan' agar kekuasaan tidak melenceng menjadi otoriter. "Kalau saya dikoreksi, saya menganggap bahwa saya dibantu, saya diamankan," ujarnya dengan nada yang tenang namun tegas. Pernyataan ini menarik, karena datang dari seorang pemimpin dengan latar belakang militer yang kuat, di tengah memori kolektif bangsa tentang rezim otoriter di masa lalu.
Prabowo menyampaikan bahwa anggapan tentang upaya menghidupkan militerisme perlu diluruskan dengan pandangan objektif dan masukan ahli. Ia menekankan, batas-batas kepemimpinan yang demokratis justru diperkuat oleh adanya mekanisme koreksi. Dalam pandangannya, kritik adalah bentuk kepedulian dan pengawasan nyata, yang memastikan kekuasaan berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi.
"Kalau kritik malah kita harus bersyukur," tambahnya, mengakui bahwa meski tidak semua orang nyaman mendengarnya, koreksi sangat penting untuk mencegah kesalahan dalam pengambilan kebijakan. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada Senin (5/1/2025), menegaskan sikap terbukanya terhadap masukan dari berbagai pihak.
Di sini, ada sebuah ironi sekaligus harapan yang menarik untuk dicermati. Data dari The Economist Intelligence Unit 2024 menunjukkan, indeks demokrasi Indonesia mengalami stagnasi, dengan salah satu poin penilaian lemah adalah 'kebebasan berekspresi' dan 'kultur politik'. Dalam konteks itu, pernyataan seorang presiden yang secara eksplisit mendorong kritik bisa menjadi momentum untuk mengubah kultur tersebut. Namun, kata-kata harus diikuti dengan bukti. Opini saya? Ini adalah langkah strategis sekaligus ujian nyata. Strategis, karena meredam kekhawatiran publik dengan bahasa yang inklusif. Ujian, karena masyarakat kini akan mengawasi: sejauh mana ruang untuk mengkritik benar-benar dibuka, ataukah ini sekadar retorika di podium?
Pada akhirnya, demokrasi bukanlah soal siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana kekuasaan itu dikontrol. Pernyataan Prabowo di GBK mengingatkan kita bahwa kesehatan sebuah demokrasi diukur dari keberanian pemimpinnya mendengarkan suara yang tidak disukai. Pertanyaannya sekarang, sudah siapkah kita sebagai warga negara tidak hanya menyampaikan kritik yang konstruktif, tetapi juga menerima ketika pemimpin kita melakukan koreksi? Karena demokrasi yang tangguh dibangun dari dua arah: pemimpin yang rendah hati mendengar, dan rakyat yang cerdas menyuarakan. Mari kita jadikan momen ini sebagai awal, bukan sekadar pernyataan.
Artikel Terkait
PolitikKetika Tokyo Berbisik 'Selamat Datang': Malam yang Mengubah Cara Pandang Kita tentang Diaspora
PolitikSinyal Bahaya di Balik Kemilau Bank Jakarta: Pelajaran Berharga untuk Kita Semua
PolitikKetika Negeri Sakura Berbisik: Sebuah Refleksi tentang Daya Ikat Bangsa di Tengah Jauhnya Jarak
PolitikKetika Bank Berpesta: Pelajaran Berharga tentang Prioritas dari Sorotan Justin PSI
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Short Stay Bilderdijk.





