BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB Akibat Bibit Siklon Tropis
BMKG mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem selama sepekan ke depan. Kondisi cuaca tidak menentu ini dipicu oleh munculnya bibit siklon tropis 96S yang berpengaruh terhadap pola cuaca di wilayah tersebut.
Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca tidak menentu dalam sepekan ke depan. Peringatan ini disampaikan menyusul terdeteksinya bibit siklon tropis 96S yang memengaruhi kondisi atmosfer di sekitar wilayah Indonesia bagian timur.
Prakirawan Stasiun Meteorologi BMKG NTB, Andre Jersey, menyampaikan bahwa dalam periode tujuh hari ke depan, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kondisi cuaca di NTB diperkirakan bervariasi, mulai dari cerah berawan hingga hujan dengan intensitas lebat.
“Selama tujuh hari ke depan, cuaca umumnya diperkirakan cerah berawan hingga hujan lebat,” ujar Andre Jersey dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Senin (29/12/2025).
BMKG juga mencatat bahwa pada periode 29 hingga 31 Desember 2025, terdapat potensi hujan dengan intensitas sedang yang dapat disertai petir dan angin kencang di sejumlah wilayah NTB. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak seperti genangan air, pohon tumbang, serta gangguan aktivitas masyarakat.
Artikel Terkait
Lingkungan Global / Perubahan IklimMengurai Pola Cuaca Kepri: Antara Cerah Berawan dan Ancaman Hujan Lokal yang Tak Terduga
Lingkungan Global / Perubahan IklimHari Ini di Kepri: Cerah Berawan Tapi Jangan Lengah, Hujan Lokal Bisa Tiba-Tiba Datang
Lingkungan Global / Perubahan IklimMenyambut Senin di Kepri: Cerah Berawan dengan 'Kejutan' Hujan Lokal yang Perlu Diwaspadai
Lingkungan Global / Perubahan IklimMengintip Langit Kepri: Cerah Berawan yang Menyimpan Potensi Hujan Mendadak
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Short Stay Bilderdijk.





